> >

Update Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Hukum | 14 Maret 2024, 10:38 WIB
Foto Arsip. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, Kamis (14/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati untuk diperiksa terkait kasus tersebut pada hari ini, Kamis (14/3/2024).

Ali menyebut keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

"Untuk 2 saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Selain Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati, penyidik juga turut memanggil delapan saksi lainnya.

Dikutip dari Tribunnews, kedelapan saksi yang dimaksud  yakni:

1. Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI)

2. Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

3. Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

4. Masdar (PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

5. Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)

6. Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 s.d sekarang)

7. Rudi Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021)

8. Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, KPK Sebut Ada Mark Up dan Persekongkolan

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Dengan peningkatan status perkara tersebut berarti sudah terdapat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Meski demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut menyebut terdapat dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

"Ini kasusnya kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu," kata Alexander, di Gedung Merah Putirh KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Adapun nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ini mencapai Rp 120 miliar. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR, KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU