> >

Hari Ini, Hasbi Hasan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Pengurusan Perkara MA

Hukum | 14 Maret 2024, 10:24 WIB
Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024). Hasbi Hasan akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, pada hari ini, Kamis (14/3/2024). (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, pada hari ini, Kamis (14/3/2024).

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang tuntutan tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB.

"Tanggal sidang: Kamis, 14 Maret 2024; Jam :10.00 - selesai; Agenda: tuntutan pidana penuntut umum," demikian keterangan di SIPP, yang dikutip Kamis.

Jadwal sidang tuntutan tersebut juga dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

“Hari ini, tim jaksa akan membacakan surat tuntutan terdakwa Hasbi Hasan,” kata Ali Fikri, Kamis.

Ia menyebut dalam surat tuntutannya, jaksa akan memaparkan seluruh bukti-bukti keterlibatan Hasbi Hasan yang telah muncul di muka persidangan.

“Rangkuman seluruh alat bukti dan fakta hukum selama persidangan akan diuraikan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023), telah mendakwa Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA sebesar Rp11,2 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.

Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

Suap itu disebut diberikan Heryanto Tanaka agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU