> >

Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI Bunuh Junior, JPU: Perbuatan sangat Keji-Tak Ada Hal Meringankan

Hukum | 14 Maret 2024, 07:53 WIB
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (baju orange) saat memperagakan adegan penikaman terhadap korban di dalam kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Depok.  Altafasalya Ardnika Basya  dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19), Rabu (13/3/2024). (Sumber: TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)

"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," tegasnya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Sempat Jual Ponsel Demi Bayar Kontrakan

Adapun peristiwa pembunuhan terhadap Zidan itu terjadi pada Rabu (2/8/2023) lalu. Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat atau dua hari setelah pembunuhan.

Penemuan jenazah korban tersebut berawal dari orang tua Naufal Zidan yang tidak dapat menghubungi anaknya sejak Rabu (2/8/2023).

Karena kahwatir, orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarganya yang berada di Jakarta untuk menengok korban di indekosnya. 

Setelah menyambangi kosan korban, baru diketahui ternyata Naufal Zidan telah tewas dan jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur.

"Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di kolong tempat tidur. Ada sepuluh tusukan di leher, dada, dan bagian tubuh lain,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023).

AKP Nirwan mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan pelaku AAB terhadap korban Naufal Zidan sudah direncanakan sejak Senin, 31 Juli 2023. 

Baca Juga: Sikap Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Disebut Berubah dalam Dua Bulan Terakhir, Lebih Pendiam

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU