> >

TPN Ganjar Mahfud Tegaskan Punya Ribuan Bukti untuk Pengajuan Gugatan di MK

Rumah pemilu | 13 Maret 2024, 18:59 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kalau kita lihat dari segi komunikasi politik, kita juga bisa membuktikan bahwa komunikasi politik itu punya dampak terhadap perilaku pemilih,” katanya.

“Saya berharap Mahkamah Konstitusi, terutama hakim-hakimnya, bisa melihat kasus ini dengan lebih jernih, tidak dengan semata-mata perhitungan angka atau perolehan ssuara, karena menurut saya itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” bebernya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan saksi fakta seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) dan identitasnya, Todung enggan membeberkan lebih jauh.

Baca Juga: Bawaslu PBD Rekomendasikan Buka Kembali Data 82 TPS Distrik Sorong Barat

“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli,” ujarnya.

Saat host kembali menanyakan apakah saksi tersebut merupakan kapolda aktif, Todung hanya meminta menunggu hingga persidangan di MK.

“Tunggu saja sampai sidang di MK,” imbuhnya, menegaskan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU