Jika Dipanggil, Bawaslu Siap Hadiri Sidang 7 Eks PPLN Kuala Lumpur
Politik | 13 Maret 2024, 17:54 WIBDalam dakwaannya, jaksa juga menyebut para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data ke dalam daftar pemilih sementara (DPS), menjadi DPS hasil perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Laporan Agus Rahardjo Diterima Langsung Ketua Bawaslu: Pak Ketua Sampaikan Akan Menindaklanjuti
Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode tempat pemungutan suara (TPS) ke metode kotak suara keliling (KSK) dan pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara