SYL Harap Eksepsinya Diterima, Klaim Jadi Pahlawan saat Covid-19: Saya Kendalikan Makanan Rakyat
Hukum | 13 Maret 2024, 18:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL berharap nota keberatan atau eksepsinya diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebab, SYL mengeklaim dirinya telah menjadi pahlawan selama terjadi pandemi virus corona atau COVID-19.
Adapun SYL diketahui menjalani sidang terkait kasus dugaan menerima gratifikasi selama menjabat menteri di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Bos Underwear Hanan Supangkat terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini
"Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat pada saat COVID-19," kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
SYL menjelaskan, dirinya mengawali karier dari bawah, kemudian menjadi pahlawan serta pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat, terutama saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan eksepsi, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menuturkan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.
Mengingat, SYL merupakan seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan.
Sejak menjabat sebagai lurah, camat, sekretaris daerah, bupati, wakil gubernur, gubernur Sulawesi Selatan, hingga menteri pertanian.
Djamaludin menambahkan, ratusan penghargaan dan tanda jasa juga telah diberikan oleh negara kepada SYL.
Setiap jenjang jabatan yang dilewati SYL bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Baca Juga: Pengacara Sebut Kasus Syahrul Yasin Limpo Bermuatan Politis: SYL Terpaksa Harus Ikut dalam Perahu
"Termasuk pula penghargaan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang menuntutnya," tutur Djamaludin.
Dengan selesainya tahapan sidang eksepsi, SYL akan menunggu jawaban dari majelis hakim dan mengaku siap berproses seperti apa yang seharusnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Kasus pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tahanan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV