Sepakat dengan Pemerintah, DPD RI Berpendapat Gubernur DKJ Dipilih oleh Rakyat
Politik | 13 Maret 2024, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Wakil Ketua Komite I DPD, Sylviana Murni menyatakan sepakat dengan pemerintah bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (13/3/2024).
“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada, sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005,” ucapnya, dikutip Antara.
Ia berpendapat, mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.
Baca Juga: Anggota DPD RI Minta Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Dikaji Ulang
“Selain itu juga tidak sesuai dengan cita-cita reformasi yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election (pemilihan langsung) terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewakili pemerintah karena telah mendengarkan pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait polemik pengisian jabatan gubernur DKJ dalam RUU DKJ yang diusulkan untuk diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
“Saya berterimakasih karena Pak Menteri sudah menugaskan para dirjen-nya untuk bertemu dengan, bukan saja akademisi, tapi tokoh-tokoh Jakarta, baik ulama maupun tokoh-tokoh Betawi itu sendiri dimintakan pendapatnya,” kata dia.
Pada rapat tersebut, Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipimpin Wapres
Mekanisme penetapan itu agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,” kata Tito.
“Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara