Mendagri Sebut Dewan Aglomerasi Tak Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemerintah Daerah
Politik | 13 Maret 2024, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, Dewan Kawasan Aglomerasi seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), tak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.
Diketahui, Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ akan dikepalai oleh wakil presiden (Wapres).
Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipimpin Wapres
Tito mengatakan, dalam draf RUU DKJ tak mengatur wapres untuk mengambil peran pemerintah daerah.
"Tidak, enggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan (pemerintah daerah)," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tito menjelaskan, Dewan Aglomerasi bertugas untuk mengharmonisasikan pembangunan Jakarta dengan daerah di sekitarnya.
Sebab, selama ini pembangunan Jakarta dengan daerah penyangga kerap tak merata.
"Kan kacau kalau sendiri-sendiri, ada persoalan bersama harus ditangani dengan sinkronisasi bersama tapi tidak diambil alih oleh Dewan Aglomerasi."
"Tapi dalam pembahasan namanya berubah, apa ya silakan saja yang penting kuncinya di kawasan yang sudah menyatu seperti ini ya perlu adanya sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi supaya jalannya simultan antara semua daerah ini jangan main sendiri-sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Sylviana Murni meminta kewenangan wapres sebagai Dewan Aglomerasi dalam RUU DKJ, dikaji ulang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV