> >

Sampaikan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tahanan

Hukum | 13 Maret 2024, 14:43 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). SYL meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari tahanan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari tahanan.

Hal tersebut disampaikan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

"Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, menerima eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat membacakan eksepsi.

"Memerintahkan terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."

Menurut tim penasihat hukum SYL, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum atau JPU tersebut tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta kabur (obscuur libels).

Oleh karena itu, pihak SYL meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

"Menyatakan, rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Akan Digelar Hari Ini

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum SYL juga menilai adanya keraguan dalam penyusunan surat dakwaan JPU.

Hal itu, kata dia, menunjukkan adanya secerca harapan dan cahaya kebenaran yang mulai terungkap dalam awal persidangan ini.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU