> >

Anggota DPD RI Minta Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Dikaji Ulang

Politik | 13 Maret 2024, 13:12 WIB
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta akan tetap menjadi Daerah Khusus. Tapi statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Sumber: AFP/ADEK BERRY)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPD RI Sylviana Murni meminta kewenangan wakil presiden (wapres) sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), dikaji ulang. 

Menurut dia, permintaan itu agar tak terjadi dualisme kepemimpinan di wilayah Jakarta. 

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Nasdem-PKS Tolak RUU DKJ yang Atur Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana Murni. 

Senator daerah pemilihan (dapil) Jakarta ini menyebut, pada dasarnya penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. 

Oleh sebab itu, ia mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang.

"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi," ucap Sylvi.

Ia mengimbau Baleg DPR DI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji ulang kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta.

"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," kata Sylvi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan penentuan Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.  

Namun kenyataannya, menurut Mardani, Presiden Jokowi sudah membuat RUU DKJ dan presiden berikutnya hanya mengikuti UU DKJ yang dibuat Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Baleg DPR Jelaskan Soal Polemik RUU DKJ Atur Pilkada dan Status Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

"Tapi, yang aneh di sini sebelum presiden nantinya dilantik tapi RUU DKJ ini dibuat presiden sekarang. Jadi, presiden nanti kewenangannya dipotong dan harus ikuti undang-undang yang dibuat presiden saat ini," tuturnya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU