> >

Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi pada 8 April 2024

Peristiwa | 12 Maret 2024, 18:10 WIB
Foto arsip. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 H akan terjadi pada 8 April 2024 atau H-2 Lebaran. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 H akan terjadi pada 8 April 2024 atau H-2 Lebaran.

Hal tersebut berdasarkan survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024 yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta melibatkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi.

"Perkiraan puncak hari mudik berdasarkan pilihan masyarakat adalah H-2 atau Senin, 8 April 2024 (dimulainya cuti bersama) dengan potensi pergerakan 26,6 juta orang (13,7%)," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Sementara puncak arus balik Lebaran 2024, Kemenhub memprakirakan bakal terjadi pada Minggu 14 April 2024. Dengan potensi pergerakan sebanyak 21,2 persen atau 41 juta orang.

Survei tersebut juga memperkirakan jumlah pemudik tahun ini sebanyak 193,6 juta orang atau mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Baca Juga: Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Terjadi pada 5 April

Budi menyebut angka tersebut meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.

Adapun daerah asal perjalanan terbanyak yaitu Jawa Timur sebesar 16,2 persen (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek 14,7 persen (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah 13,5 persen (26,11 juta orang).

Kemudian untuk daerah tujuan terbanyak yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8 persen (61,6 juta orang), Jawa Timur 19,4 persen (37,6 juta orang), dan Jawa Barat 16,6 persen (32,1 juta orang).

Sementara angkutan mudik yang paling banyak dipilih masyarakat adalah kereta api sebesar 20,3 persen (39,32 juta), bus 19,4 persen (37,51 juta), mobil pribadi 18,3 persen (35,42 juta), dan sepeda motor sebesar 16,07 persen (31,12 juta).

Menhub menyampaikan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang efektif untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan jumlah pemudik yang mengakibatkan kepadatan di simpul dan ruas jalan melalui pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas.

"Pengaturan waktu mudik, penyelenggaraan diskon tarif transportasi massal untuk mudik lebih dini, mudik gratis, rekayasa lalu lintas, diskon tarif jalan tol, hingga pengaturan lalu lintas terutama pada daerah yang berisiko terjadi kepadatan luar biasa akan kami lakukan," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Mudik, Masyarakat Bisa Lakukan Vaksinasi Booster degan Indovac, Segini Harganya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU