> >

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road hingga Menyalakan Petasan Selama Ramadan

Peristiwa | 11 Maret 2024, 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/2/2024). Polda Metro Jaya melarang  sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan. selama Ramadan. (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)

"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pantauan atau rukyatul hilal yang digelar di 134 lokasi di seluruh Indonesia, di mana hilal masih tidak terlihat.

Dengan penetapan 1 Ramadan tersebut, maka salat Tarawih baru akan dilangsungkan pada malam ini, Senin (11/3/2024).

Penetapan 1 Ramadan dari pemerintah ini berbeda dengan keputusan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah atau awal puasa 2024 jatuh pada 11 Maret 2024.

Hal itu berdasarkan ketetapan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Baca Juga: Kumpulan Resep Menu Sahur yang Tidak Membosankan, Praktis dan Enak untuk Ramadan 2024

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU