Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
Humaniora | 11 Maret 2024, 07:55 WIBDalam peraturan tersebut juga tertulis; jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.
Baca Juga: Kebut Pembangunan Jalan dan Hunian, Jokowi Targetkan ASN Sudah Bisa Pindah IKN di Juni 2024!
"Serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri," ucap Anas.
Prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat mereka ditugaskan.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV