Ketum PBNU Sebut Sidang Isbat Tak Bisa Tiba-Tiba Ditiadakan, Sudah Ada Aturannya
Humaniora | 10 Maret 2024, 12:02 WIBBaca Juga: Selama Bulan Ramadan, TransJakarta Perpanjang Waktu Layanan di Jam Sibuk
Sedangkan dari perhitungan astronomi, sudah diprediksi bahwa saat sidang isbat 10 Maret posisi bulan berada di bawah kriteria MABIMS.
"Pemerintah menggunakan kriteria MABIMS dimana salah satu syarat adalah posisi hilal 3 derajat di atas ufuk. Pada saat awal Ramadan (10 Maret), posisi hilal di bawah 1 derajat," ungkap Muti seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/3).
Ia menilai, sidang isbat penentuan hari raya Idul Fitri juga tak diperlukan karena sudah terhitung ketinggian bulan di akhir Ramadhan 1445 H mencapai 6 derajat sehingga memenuhi kriteria MABIMS.
Sidang isbat tak perlu digelar karena pergerakan bulan dan benda langit sudah bisa dihitung secara presisi di masa kini untuk menentukan waktu ibadah puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Pentingnya Pasutri Buat Jadwal Hubungan Intim saat Puasa di Bulan Ramadan
Menggelar sidang isbat pada sesuatu yang sudah bisa dihitung sebelumnya kemungkinan bisa membuang anggaran.
"Dengan tidak diadakan isbat, lebih menghemat anggaran negara yang secara keuangan sedang tidak baik-baik saja," tegasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, PBNU