Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur Saat Terbang, Kemenhub Beri Teguran Tegas dan Lakukan Investigasi
Peristiwa | 9 Maret 2024, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M Kristi Endah Murni mengatakan bahwa pihaknya memberikan teguran keras terhadap Batik Air buntut informasi soal pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur saat terbang.
Diketahui, pilot dan kopilot Batik Air registrasi PK-LUV dengan nomor penerbangan BTK6723 tertidur selama 28 menit dalam penerbangan rute Kendari-Jakarta, 25 Januari 2024 lalu.
Kristin mengatakan bahwa maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat para pilot dan awak pesawat, khususnya yang menjalani penerbangan di malam hari.
Baca Juga: Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur 28 Menit Saat Terbang Kendari-Jakarta, Pesawat Keluar Jalur
Waktu dan kualitas istirahat para pilot dan awak ini penting karena berpengaruh pada kewaspadaaan saat penerbangan. Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi, Sabtu (9/3/2024).
Kru pesawat yang melakukan penerbangan tersebut telah ditetapkan grounded sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk investigasi lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) juga akan menurunkan inspektur penerbangan yang akan menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan.
Inspektur akan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," kata Kristi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV