KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur 10 Maret 2024, Ini Jadwal Lengkapnya
Rumah pemilu | 8 Maret 2024, 19:15 WIBPenyerahan hasil rekapitulasi pada 13 sampai 14 Maret 2024.
Baca Juga: Berkas Perkara Penambahan DPT di Kuala Lumpur Lengkap, Kejagung Tunggu Pelimpahan 7 Tersangka
KPU memastikan seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan.
KPU juga telah menetapkan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN), dan petugas keamanan untuk 22 TPS Luar Negeri dan 120 Kotak Suara Keliling untuk di luar premis/yurisdiksi Indonesia dalam pemilihan ulang Kuala Lumpur.
Sebelumnya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sempat terancam seiring terbitnya Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 lalu oleh pemerintah Malaysia.
Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia dengan dua kategori:
a. apabila dilaksanakan di dalam wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum;
b. apabila dilaksanakan di luar wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 6 bulan sebelum.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV