> >

Bareskrim Polri akan Periksa Roy Suryo soal Dugaan Hoaks Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat Cawapres

Hukum | 8 Maret 2024, 16:18 WIB
Roy Suryo. (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

Adapun dua laporan polisi terhadap Roy Suryo didaftarkan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Roy Suryo dilaporkan terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap mengandung unsur hoaks.

Laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023.

Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2023, Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat kedua Pilpres yang merupakan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).

Baca Juga: Kata Ganjar soal Roy Suryo Tuduh Gibran Curang saat Debat Cawapres: Tanyakan Saja ke Orangnya

Menurut Roy, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," tulis Roy Suryo melalui akun X miliknya.

"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar."

Terkait kasus ini, pada 3 Januari 2024, Roy Suryo mengatakan tim hukumnya sedang mengkaji pelaporan tersebut.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara KPU Jombang: Prabowo-Gibran Unggul Raih 70,5 Persen Suara

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU