Urus STR, SKP, dan SIP untuk Nakes Kini Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital
Humaniora | 8 Maret 2024, 06:30 WIBMantan Dirut Inalum dan Bank Mandiri itu juga mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota.
Sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Terima kasih kepada Pak Anas yang sudah membantu perizinan para tenaga kesehatan agar mudah dan transparan. Permohonannya, kalau bisa selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, MPP Digital akan fokus untuk menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ayah Bunda Wajib Tahu! Ini Daftar 14 Vaksin yang Masuk Imunisasi Dasar Rutin Kemenkes
Penerapan MPP Digital akan diprioritaskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan.
Dengan pengintegrasian ini, MenpanRB memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan karena telah mewujudkan birokrasi berdampak di instansinya.
“Terima kasih kepada Menteri Kesehatan dan tim yang telah bekerja dengan cara cepat, salah satunya kita mewujudkan Mal Pelayanan Publik Digital,” ucapnya.
Untuk memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, khususnya tenaga kesehatan, pemerintah akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia.
“Memang belum semuanya, sekarang dari 21 tambah 60. Mudah-mudahan secara bertahap nanti seluruh kabupaten/kota akan bisa terwujud MPP Digital sehingga urusan izin-izin jadi lebih cepat,” pungkasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :