Gerindra Sebut Kursi Ketua DPR Tetap Mengacu ke UU MD3, Tak Perlu Ada Revisi
Politik | 7 Maret 2024, 23:27 WIBBerdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV