> >

Gerindra Sebut Kursi Ketua DPR Tetap Mengacu ke UU MD3, Tak Perlu Ada Revisi

Politik | 7 Maret 2024, 23:27 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (26/10/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Berdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU