> >

NasDem Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara RI

Politik | 7 Maret 2024, 23:16 WIB
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)


JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari membantah pernyataan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang menyebut status ibu kota di Jakarta sudah hilang sejak 15 Februari lalu.

Ia menyatakan Jakarta hingga saat ini masih menyandang status ibu kota Indonesia. 

Baca Juga: KPPOD Beberkan 3 Aspek yang Dilanggar jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

"Saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN (Ibu Kota Nusantara) belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini, oleh karena itu lah maka ya kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," kata pria yang karib disapa Tobas itu di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Ia menyebut, RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tak perlu dibahas tergesa-gesa di DPR.

Menurut dia, meski sudah ada UU yang mengatur IKN, bukan berarti status ibu kota di Jakarta selesai. Apalagi, IKN masih dalam tahap pembangunan.

"Ya sebenarnya suatu norma UU itu hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan UU juga. Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan harus dua tahun setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status, tapi dalam beberapa UU lain pun juga ada yang ketika sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga."

"Jadi ada persoalan legitimasinya berkurang, tapi apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru. Nah jadi sebenarnya itu masih bisa kita sikapi dan kita punya alasan juga untuk itu," ujarnya.

Sebelumnya, Supratman menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. 

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut. 

Alasan status DKI Jakarta hilang Diberitakan Kompas.id, Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah. 

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini." 

Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden. 

Ketentuan penggantian status tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN, yang berbunyi: "Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." 

Baca Juga: Respons PKS Soal Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota hingga Pemilihan Gubernur Tidak Lewat Pilkada

Oleh karena itu, menurut Supratman, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ, imbas hilangnya status DKI pada provinsi ini. 

"Dalam waktu seminggu sampai sepuluh hari kerja, harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujar Supratman.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU