> >

Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar, Ini Perannya di Kasus BTS Kominfo

Hukum | 7 Maret 2024, 16:24 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Dengan demikian, lanjut dia, Achsanul telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU