KPPOD Beberkan 3 Aspek yang Dilanggar jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Politik | 7 Maret 2024, 14:27 WIBTujuannya penguatan demokrasi lokal dan penguatan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Menimbang Urgensi RUU DKJ untuk Masa Depan Jakarta: Sistem Pilkada, Hak Otonom, hingga Pembangunan
"Tentu dengan penunjukan langsung sudah membatasi hak dan akses warga Jakarta memilih secara langsung kepala daerahnya," ujar Herman di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/3/2024).
Herman menambahkan praktik penunjukan kepala daerah ini secara nyata sudah terjadi dalam dua tahun terakhir yakni dengan adanya penjabat (Pj) gubernur, wali kota atau bupati yang dipilih pemerintah pusat.
Pengalaman penunjukan Pj kepala daerah ini harusnya menjadi evaluasi dan contoh bahwa ada fenomena resistensi publik terhadap kepala daerah yang ditunjuk langsung.
Selanjutnya dalam aspek ketiga yakni aturan penunjukan oleh presiden tidak sesuai dengan naskah akademik.
Dalam naskah akademik RUU DKJ, merekomendasikan tetap mempertahankan pemilihan oleh rakyat secara langsung.
Baca Juga: Jokowi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Hingga Sebut RUU DKJ Inisiatif DPR
"Jadi kami melihat ada inkonsistensi antara naskah akademik dengan apa yang diatur dalam draf RUU DKJ ini. Ini suatu praktik yang tidak layak untuk dicontoh," ujar Herman.
"Kedudukan Jakarta ke depan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, kawasan aglomerasi sangat ditentukan seberapa besar penguatan demokratisasi lokal. Baik dari pemilihan gubernurnya hingga tata kelola pemerintahannya," ucap Herman.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV