> >

Respons PKS Soal Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota hingga Pemilihan Gubernur Tidak Lewat Pilkada

Politik | 7 Maret 2024, 11:49 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW). (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

Hidayat menjelaskan dalam UU IKN memang disebutkan Undang-Undang tersebut berlaku dua tahun sejak diundangkan. 

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Jadi Superhub Bisnis-Finansial seperti Astana di Kazakhstan

Namun dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN dijelaskan Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

"Sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden tersebut, jadi Jakarta masih Ibu Kota negara sampai nanti munculnya Keppres dan sampai saat ini Keppres bulum ada," ujar Hidayat. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU