Geledah Rumah Bos Underwear, KPK Bawa 4 Koper Bersegel Diduga Berisi Barang Bukti Kasus SYL
Hukum | 7 Maret 2024, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah bos perusahaan underwear, Hanan Supangkat, di Jalan Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (7/3/2024).
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar tujuh jam, sejak Rabu (6/3/2024) pukul 21.30 WIB hingga Kamis dini hari pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan pengamatan jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga, penyidik KPK keluar dari rumah Hanan dengan membawa empat koper yang ditempeli kertas dengan tulisan “disegel”.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bos Underwear Terkait Kasus SYL, Bawa Koper Bersegel dan Mesin Penghitung Uang
Sebanyak dua koper berwarna hitam, satu warna oranye, dan satu lagi berwarna abu-abu. Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam sebuah mobil hitam.
Penyidik KPK juga membawa satu boks kontainer serta dua mesin penghitung uang yang sebelumnya didatangkan oleh lembaga antirasuah itu.
Koper dan boks tersebut diduga berisi bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan rumah Hanan Supangkat. Penyidik yang berada di lokasi juga tak menjelaskan apa isi koper dan boks tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dan Hanan. Pada Jumat (1/3/2024), Hanan sempat diperiksa KPK sebagai saksi.
Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berkaitan dengan Hanan.
“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Pengacara Sebut Kasus Syahrul Yasin Limpo Bermuatan Politis: SYL Terpaksa Harus Ikut dalam Perahu
SYL diketahui tengah terseret tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Kasus pemerasan dan gratifikasi saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara, kasus TPPU masih dalam penyidikan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV