> >

KPK Ungkap Permintaan Fee 5 sampai 15 Persen dalam Proyek Pemerintah sudah Lazim

Hukum | 7 Maret 2024, 05:40 WIB
-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pemberian fee proyek senilai 5 sampai 15 persen merupakan hal yang lazim terjadi dalam pengadaan proyek pemerintah.

Demikian pernyataan itu disampaikan Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Adapun rapat itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian/lembaga termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, KPK Sebut Ada Mark Up dan Persekongkolan

Alex mengatakan, nilai belanja pemerintah mengenai pengadaan barang dan jasa sangat besar.

Namun demikian, yang terjadi kerap ditemukan adanya praktik korupsi.

“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Alex meyakini, para APIP di lingkungan pemerintah daerah sebetulnya mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi.

Alex menyebut belanja negara seringkali diwarnai persekongkolan hingga kesepakatan jahat antara pemerintah terkait dengan vendor atau perusahaan penyedia barang.

Para APIP yang mengetahui persekongkolan itu, kata Alex, kerap merasa sungkan karena tidak jarang perusahaan yang dihadapi dekat dengan pusat kekuasaan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU