> >

Mengenal Gratifikasi, Mulai dari Pengertian hingga Sanksi Pidananya

Humaniora | 7 Maret 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi gratifikasi. Berikut ini merupakan pengertian dari gratifikasi beserta sanksinya. (Sumber: Tribun Banyumas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah Gratifikasi yang merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi.

Gratifikasi merupakan pemberian secara cuma-cuma kepada seseorang dengan maksud dan tujuan tertentu, dan biasanya untuk mendapatkan keuntungan. 

Gratifikasi bisa dalam bentuk pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Pemberian yang tergolong sebagai gratifikasi yakni segala sesuatu, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1), Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000  pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Meski demikian terdapat pengecualian gratifikasi seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.

Disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Baca Juga: Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi oleh IPW, Begini Kata Ketua KPK

Adapun konsekuensi hukum terkait gratifikasi yang diterima cukup berat, yakni seperti yang disebutkan dalam Pasal 12B ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001.

Disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Gratifikasi yang Dilarang dan Boleh

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, gratifikasi bersifat netral sehingga tidak semua gratifikasi dilarang atau salah.

Berikut perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dan yang boleh diterima.

Gratifikasi yang dilarang memenuhi kriteria seperti gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan; penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar 

Sementara gratifikasi yang boleh diterima harus memiliki karakteristik, seperti berlaku umum yaitu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai untuk semua peserta serta memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.

Kemudian tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar; merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat kebiasaan dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Uangnya Buat Pribadi dan Keluarga

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU