> >

Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, KPK Sebut Ada Mark Up dan Persekongkolan

Hukum | 6 Maret 2024, 21:58 WIB
 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2023). KPK menyebut terdapat dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Ia hanya mengatakan bahwa pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024.

 Adapun KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan.

Ali Fikri menyebut, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut sudah disepakati oleh para pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Dengan peningkatan status perkara tersebut berarti sudah terdapat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Meski demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK itu.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU