> >

Habiburokhman Sebut Semangat Pengajuan Hak Angket Mengendur: Semangat, Pemilu Sudah Ada Pemenangnya

Politik | 6 Maret 2024, 21:56 WIB
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menunjukkan surat Bawaslu Jakarta Pusat yang disebut sebagai sebuah putusan terkait pemanggilan Gibran pada Rabu (3/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

"Soal ajak-mengajak itu sudah jauh sebelum pemilu. Itu semata dalam konteks kebersamaan,” katanya.

Hak angket sendiri bisa digulirkan jika diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Dalam rapat paripurna pada Selasa (5/3) lalu, tiga fraksi tercatat menginterupsi rapat untuk menyuarakan hak angket.

Perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI Perjuangan bergantian menyuarakan angket.

Sementara itu, Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih bungkam soal angket dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara KPU Kota Semarang: PSI Masuk 3 Besar di Bawah PDIP dan Gerindra

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU