> >

Anggota DPR Fraksi PKB Sebut Tak Ada Instruksi dari Cak Imin untuk Ajukan Hak Angket

Politik | 6 Maret 2024, 15:43 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan, hingga saat ini, tak ada instruksi dari ketua umumnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

Menurut dia, Cak Imin paham bahwa pengajuan hak angket merupakan hak setiap anggota parlemen. 

Baca Juga: Hak Angket Tak Segera Diusulkan, Pengamat: Jangan-Jangan Hanya Gertak Sambal

"Tidak ada arahan (dari Cak Imin) karena beliau percaya kita tahu apa fungsi kita," kata Luluk di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia menilai Cak Imin tak pernah melarang anggotanya berbicara ihwal hak angket. 

"Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apa pun, sepanjang tidak ada larangan sih," ujarnya. 

Sebelumnya, Luluk mendukung DPR menggunakan hak angket untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung berdasarkan kedaulatan rakyat.

“Saya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 1998. Sepanjang pemilu yang saya ikuti semenjak 1999, saya belum pernah melihat ada proses pemilu yang sebrutal dan semenyakitkan ini. Di mana etika dan moral politik berada di titik minus kalau tidak bisa dikatakan di titik nol,” bebernya.

Hal itu diungkapkannya pada Rapat Paripurna DPR masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024).

Ia menyebut pihaknya menerima banyak masukan dan aspirasi dari berbagai pihak agar DPR menggunakan hak angket.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR, 3 Fraksi Suarakan Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

“Hari ini, kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak, bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket,” ucapnya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU