> >

Pimpinan KPK Ungkap Hengki 'Otak Pungli di Rutan' Telah Jadi Tersangka

Hukum | 6 Maret 2024, 15:12 WIB
Petugas kepolisian berjaga di Gedung KPK, Jakarta. KPK menetapkan seseorang bernama Hengki sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, DPRD DKI Tegaskan Siap Proses Pegawai yang Terlibat

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Hengki diduga sebagai dalang kasus pungli di rutan KPK.

"Nah dialah (H) yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai 'lurah', yang mengumpulkan uang dari tahanan,” kata Tumpak, Kamis, 15 Februari 2024.

Adapun kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.

Sebanyak 78 orang telah diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. 

Kemudian 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya.

Dewas KPK mengatakan belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada 2018 saat Dewas belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.

Baca Juga: Terbukti Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Jalani Sanksi Minta Maaf

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU