Kasus DPT Kuala Lumpur, Bareskrim Sudah Limpahkan Berkas Pemeriksaan 7 Tersangka ke Kejagung
Hukum | 6 Maret 2024, 15:06 WIBData tersebut kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk kembali dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung. Setelah diteliti, oleh Pantarlih DP4 hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pengaduan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
Kemudian total Rekapitulasi DPT dilaporkan PPLN Kuala Lumpur, justru berjumlah 447.258 pemilih. Angkat tersebut sesuai berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023.
"Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ujar Djuhandhani, Kamis (29/2/2024).
Para tersangka dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV