> >

Hak Angket Tak Segera Diusulkan, Pengamat: Jangan-Jangan Hanya Gertak Sambal

Rumah pemilu | 6 Maret 2024, 12:53 WIB
Pengamat politik Adi Prayitno saat memberikan keterangan di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (30/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kesimpulan itu tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 untuk mengetahui pendapat masyarakat mengenai usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket DPR digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU