Jimly Sarankan Hakim MK Arsul Sani Tidak Terlibat Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Alasannya
Hukum | 6 Maret 2024, 12:29 WIB"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Minta Anwar Usman Terima Putusan MKMK, Jimly: Itu Solusi daripada Bikin Runyam Sengketa Pilpres
Jimly menambahkan dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa Pilpres maupun Pileg.
Dengan begitu diharpkan masyarakat juga percaya atas penanganan perselisihan hasil Pemilu yang dilayangkan ke MK.
"Jadi untuk Pemilu dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV