Sidang Eksepsi SYL Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit
Hukum | 6 Maret 2024, 11:38 WIBUang tersebut kemudian digunakan memenuhi kepentingan pribadi, keluarga SYL, hingga dialirkan ke Partai NasDem.
Baca Juga: Sidang Perdana, KPK Ungkap Rincian Uang Pemerasan Pejabat di Kementan yang Dipakai SYL
Atas perbuatannya, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com