TPN Akan Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, Sebut soal Politisasi Hukum
Hukum | 6 Maret 2024, 10:36 WIB“Kami sungguh berharap tidak ada politisasi hukum pascapemilu ini karena dampaknya sangat besar. Mengorbankan rakyat dan bisa berujung pada instabilisasi politik,” ujarnya.
Baca Juga: Ganjar Jawab Usai Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Terima Suap Cashback Perusahaan Asuransi
Seperti diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng, S, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bilang, Ganjar dan S diduga menerima gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi dengan nilai gratifikasi mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Ganjar sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan dari IPW.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com