> >

Susul Gus Samsudin, Kameramen dan Editor Konten Tukar Pasangan Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum | 5 Maret 2024, 20:58 WIB
Polisi  saat membawa Gus Samsudin (baju hitam) untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri. Polisi tetapkan dua tersangka baru dalam kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.  (Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3).

Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Baca Juga: Bikin Konten Tukar Pasangan Suami Istri, Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU