> >

Usut Kasus Dugaan Pelecehan Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Hukum | 5 Maret 2024, 19:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/2/2024). Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi di kasus dugaan pelecehan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno. (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno alias ETH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, hingga saat ini sebanyak 15 orang telah diperiksa penyidik sebagai saksi.

Ia menyebut belasan saksi yang diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda, yakni pelapor berinisial RZ dan DF.

Menurut penjelasannya, untuk laporan DF, terdapat enam saksi yang diperiksa. 

"(6 saksi diperiksa) pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya, " kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Sementara untuk laporan RZ, sudah terdapat sembilan yang diperiksa.

Mereka juga terdiri dari pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya.

Di sisi lain, dalam mengusut kasus tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan berkerjasama dengan sejumlah pihak.

Diantaranya, dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Polisi, Rektor nonaktif Universitas Pancasila Dicecar 32 Pertanyaan

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan.

"Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke Dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum, jelasnya, dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, terdapat dua laporan yang dilayangkan kepada Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP)  Edie Toet Hendratno terkait dugaan pelecehan seksual.

Laporan pertama dilayangkan pelapor yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila berinisial RZ ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Laporan kedua dilayangkan oleh pelapor berinisial DF. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum kedua pelapor, Amanda Manthovani mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap RZ terjadi pada 6 Februari 2023 lalu.

Sementara terhadap DF diduga terjadi saat dirinya menjadi karyawan honorer di Universitas Pancasila pada Desember 2023 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik telah dua kali memeriksa Edie. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (29/2), sementara pemeriksaan kedua dilakukan pada hari ini, Selasa (5/3).

Baca Juga: Usai Diperiksa, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila: Senang Akhirnya Bisa Ungkap yang Sebenarnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU