> >

Update Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Hukum | 5 Maret 2024, 18:27 WIB
FOto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Ia mengatakan, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut sudah disepakati oleh para pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut.

Dengan peningkatan status perkara tersebut berarti sudah terdapat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Meski demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK. 

"Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah meminta klarifikasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar Pada 31 Mei 2023 lalu.

Usai diperiksa, Indra enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Anggota Komisi III: Asal Jangan Ada Motif Politik

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU