Kembali Diperiksa Polisi, Rektor nonaktif Universitas Pancasila Dicecar 32 Pertanyaan
Hukum | 5 Maret 2024, 16:51 WIB"Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar, proses hukum seperti ini," kata Edie usai diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Kamis (29/2).
"Saya senang akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," jelasnya, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Rektor nonaktif UP, Edie Toet Hendratno, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua staf kampus berinisial RZ dan DF.
Peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap RZ ini terjadi pada 6 Februari 2023. Pada saat itu, RZ dimutasi ke pascasarjana UP.
Sementara peristiwa dugaan pelecehan yang dialami DF terjadi sekitar bulan Desember 2023. DF saat itu langsung mengundurkan diri dari kampus karena ketakutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan RZ diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Sementara laporan DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Laporan tersebut juga telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Edie dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Pengacara: Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila Dipolitisasi karena Ada Pemilihan Rektor
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.