Jadi Saksi, Sahroni Tak Terima Tuduhan Adam Deni soal Atur Penegak Hukum dengan Uang 30 M
Hukum | 5 Maret 2024, 16:57 WIBJAKARTA, KOMPA.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak terima dengan tudingan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka yang menyebut dirinya mengatur penegak hukum dengan uang Rp30 miliar.
Sahroni menyebut tudingan tersebut telah menghina dan menyerang kehormatannya.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).
Mulanya jaksa penuntut umum atau JPU menanyakan kepada Sahroni terkait kata-kata Adam Deni yang dinilai telah menyerang kehormatannya.
"Menurut saksi, mana kata-kata yang menghina yang menyerang kehormatan saksi?" tanya jaksa kepada Sahroni.
"Tentang masalah ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi," jawab Sahroni.
Politisi NasDem tersebut menegaskan, dirinya tak pernah menggelontorkan uang Rp 30 miliar untuk mengerahkan aparat hukum guna memenjarakan Adam Deni sebagai upaya pembungkaman.
"Pernah keluarkan uang 30 miliar?" kata jaksa.
"Enggak pernah, seperak saja enggak pernah keluarin duit," ucap Sahroni.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang Dugaan Fitnah oleh Adam Deni, Ini Duduk Perkaranya
Dalam kesempatan itu, ia juga turut menyinggung terkait pernyataan Adam Deni yang menyebut dirinya ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sahroni pun membantah hal tersebut. Ia mengatakan proses pencalonan gubernur DKI Jakarta masih lama.
"Masalah saya mau jadi Cagub segala diungkap di situ yang notabenenya pencalonan Cagub saja belum," ujarnya.
Sebab itu, ia pun menegaskan pernyataan Adam Deni terkait dirinya merupakan fitnah.
"Jadi pencalonan Calon Gubernur, ngatur-ngatur penegakan hukum di pengadilan, di polisi. Nah ini adalah suatu fitnah yang menurut saya luar biasa," ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Adam Deni tersebut ini berawal saat dirinya memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022 lalu.
Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.
"Saya mikirnya gini loh, harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari Rp30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar rupiah saudara AS untuk membungkam saya," kata Deni.
Imbas dari pernyataan itu, Sahroni merasa dirugikan dan kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Pengamat: Ahmad Sahroni Harus Kerja Keras jika Ingin Maju dalam Pilkada DKI Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.