> >

ART Bobol Rekening Majikan Rp73,9 Juta: Buat Bayar Utang, Kabur Jadi Pemandu Karaoke

Hukum | 4 Maret 2024, 21:15 WIB
Seorang asisten rumah tangga (ART), Yunita Sari (baju tahanan oranye) membobol rekening milik majikannya di salah satu rumah wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, senilai Rp73,9 juta. (Sumber: Kompas.com/Dokumentasi Polsek Pancoran.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang asisten rumah tangga (ART), Yunita Sari (31) membobol rekening milik majikannya di salah satu rumah wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, senilai Rp73,9 juta.

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo menyebut peristiwa ini baru diketahui korban pada 8 Desember 2023.

“Setelah pendalaman, kerugian yang dialami korban berkisar Rp 73.900.000,” kata Sujarwo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Menurut penjelasannya, aksi Yunita menggasak uang korban secara bertahap. Total ada tiga rekening dan empat kartu ATM yang dibobol oleh ART tersebut.

Usai menggasak uang milik sang majikan sebesar Rp73,9 juta, Yunita pun melarikan diri dengan cara berpindah-pindah. Yunita sempat kabur ke Tangerang, kemudian pindah ke Bandar Lampung, dan pelarian terakhirnya ke Bekasi. 

Adapun Yunita berhasil ditangkap polisi pada 20 Februari 2024 di salah satu tempat hiburan karaoke di Bekasi

“Dia mencoba bersembunyi, namun berhasil kami tangkap di lokasi dia bekerja, di salah satu tempat karaoke di Bekasi,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotoan Residivs Pembobol Swalayan di Klaten, Kerugian Capai Rp54 Juta!

Sujarwo mengungkapkan saat ditangkap Yunita ternyata sudah beralih profesi dari ART menjadi seorang pemandu karaoke atau lady companion (LC).

“Pengakuannya baru bekerja beberapa hari sebagai pemandu karaoke,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia mengungkapkan belum mendapatkan pekerjaan lain saat bersembunyi di wilayah Bekasi, menjadi alasan Yunita menjadi pemandu karaoke.

Motif Ekonomi

Sujarwo menyebut aksi Yunita membobol rekening milik majikannya karena motif ekonomi.

Kepada polisi, sambung Sujarwo, ART tersebut mengaku sedang terlilit utang. 

“Dari keterangan tersangka, motifnya memang ekonomi. Uang yang diambil untuk membayar utang,” ucap Sujarwo.

Sementara itu, terkait uang hasil pembobolan ATM Yunita tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak Rp 7 juta. "Sementara, uang sisanya masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Yunita yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Warga Bulgaria Bobol ATM di Yogyakarta, Uang Keluar Otomatis dan Ditampung di Tempat Sampah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU