> >

Jokowi Tugaskan Wapres Laksanakan Tugas Presiden Mulai 4 hingga 6 Maret

Politik | 4 Maret 2024, 15:08 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menugaskan  Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menjalankan tugas presiden selama dirinya melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.

Rencananya, Jokowi bakal melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia tersebut  mulai hari ini, Senin (4/3/2024) hingga 6 Maret.

Tugas dari presiden tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

“Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut,” demikian tertulis dalam salinan keppres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin.

Baca Juga: PSI: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dibuat oleh Partai yang Lolos Parliamentary Threshold 2,5 Persen

Dalam keppres bertanggal 1 Maret 2024 tersebut, memutuskan empat hal berikut:

Kesatu, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.

Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Baca Juga: Jokowi Hadiri KTT ASEAN-Australia, Bahas Kemitraan Strategis hingga Bilateral dengan PM 3 Negara

Ketiga, setelah Presiden berada kembali ke Indonesia, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keempat, keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU