TPN Sebut Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal, Ade Armando: Belakangan Ini Banyak Orang Baper
Rumah pemilu | 3 Maret 2024, 21:25 WIBTiti pun menegaskan bahwa, sesuai peraturan, hasil yang akan dihitung adalah perolehan melalui rekapitulasi berjenjang. Namun, ia mengingatkan, anomali suara dalam Sirekap berpeluang dipertahankan jika tidak ada saksi yang memprotes saat rekapitulasi.
"Kalau ada perbedaan data antara yang ditampilkan melalui Sirekap dengan (Formulir) C Hasil, itu sudah diatur dalam peraturan KPU, yang dirujuk adalah (Formulir) C Hasil. Masalahnya, kalau ada yang mempersoalkan. Kalau tidak ada yang mempersoalkan, maka yang ditampilkan itu akan jalan terus. Tidak semua partai politik punya saksi saat rekapitulasi di kecamatan," kata Titi.
Baca Juga: PPP: Ledakan Suara PSI TidaK Masuk Akal, Operasi Sayang Anak Lagi?
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV