> >

Ramai Isu Penggelembungan Suara Partai Tertentu, Pakar: KPU Harus Upload 100 Persen Formulir C Hasil

Rumah pemilu | 3 Maret 2024, 19:47 WIB
Dosen pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyerukan agar Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI segera mengunggah semua formulir CHasil dan hasil rekapitulasi yang telah selesai. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mengecek isu penggelembungan suara partai tertentu belakangan ini. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyerukan agar Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI segera mengunggah semua Formulir C Hasil yang telah selesai. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mengecek isu penggelembungan suara partai tertentu belakangan ini.

Titi pun menyayangkan penggunaan Sirekap oleh KPU yang dinilainya menimbulkan keributan. Ia menilai KPU gagal menyosialisasikan Sirekap dengan baik dan memiliki komunikasi publik yang kurang baik untuk menjelaskan anomali yang ada.

"Untuk memastikan ada penggelembungan (suara) atau tidak, makanya KPU upload 100 persen (Formulir) C Hasil. Yang kedua, proses rekap di kecamatan yang sudah selesai, segera di-upload, jadi kita bisa mengecek apakah betul data yang naik turun dan akrobat dan memasukkan suara-suara tidak sah untuk partai," kata Titi dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (3/3/2024).

"Karena kalau itu tidak terkonfirmasi segera, jangan salahkan spekulasi dan pemahan masyarakat kalau tetap berpandangan ada kecurangan, karena tidak pernah ada bantahan terhadap data (Sirekap) yang selalu diklaim sebagai alat bantu tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: PPP: Ledakan Suara PSI TidaK Masuk Akal, Operasi Sayang Anak Lagi?

Titi pun mengaku mendapati anomali suara yang membuat suara partai tertentu melonjak di Sirekap. Menurutnya, terdapat anomali berupa suara tidak sah menjadi perolehan suara partai tertentu.

Meskipun demikian, Titi menegaskan, berdasarkan peraturan KPU, perolehan suara final akan ditentukan melalui data Formulir C Hasil rekapitulasi.

Namun, ia menyampaikan bahwa data yang salah tersebut masih dapat lolos jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau mengoreksi saat rekapitulasi. Untuk itu, Titi menegaskan, penting bagi KPU untuk menampilkan seluruh Formulir C Hasil kepada publik.

"Kalau ada perbedaan data antara yang ditampilkan melalui Sirekap dengan (Formulir) C Hasil, itu sudah diatur dalam peraturan KPU yang dirujuk adalah (Formulir) C Hasil. Masalahnya, kalau ada yang mempersoalkan. Kalau tidak ada yang mempersoalkan, maka yang ditampilkan itu akan jalan terus. Tidak semua partai politik punya saksi saat rekapitulasi di kecamatan," kata Titi.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU