Menakar Kekuatan Partai Pendukung dan Menolak Hak Angket di DPR hingga Syarat Pengajuan
Politik | 2 Maret 2024, 19:30 WIBLantas bagaiman kekuatan partai yang mendukung hak angket di DPR.
Partai yang mendukung hak angket datang dari PDI Perjuangan, partai Ganjar Pranowo. Kemudian partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, NaDem, PKB serta PKS selaku pendukung Anies-Muhaimin.
Untuk PPP sejauh ini baru Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Romahurmuziy alias Romi yang menyatakan pihaknya turut mendukung usulan hak angket di DPR.
Sedangkan Ketua Majelis Kehormatan PPP KH Zarkasih Nur mengimbau kader PPP yang berada di DPR untuk teliti dalam menyikapi usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket.
DPP PPP secara tegas belum menentukan sikap mendukung atau menolak hak angket dengan mempertimbangkan masukan dari para senior di PPP.
Baca Juga: Saran Jimly ke Airlangga: Terima Usul Hak Angket biar Masuk Sejarah di Era Jokowi
Kekuatan Partai Pendukung
Merujuk syarat pengajuan hak angket, PDI-P bersama partai Koalisi Perubahan sudah bisa mengusulkan hak angket. Hak angket bisa diajukan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Agar disetujui oleh seluruh anggota DPR, usulan hak angket dibawa ke rapat paripurna DPR dan ketiga partai tersebut harus bisa memenuhi satu per dua atau setengah dari 575 anggota DPR periode 2019-2024.
Adapun jumlah anggota Fraksi PDI-P sebanyak 128 anggota. Fraksi Partai NasDem 59 anggota, PKS 50 anggota dan PKB 58.
Total keseluruhan pendukung hak angket yakni 295 anggota. Jika mengacu para syarat ketiga maka kemungkinan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu bisa berjalan.
Baca Juga: [FULL] Maju Mundur Hak Angket, Bisa Terlaksana atau Tidak? | SATU MEJA
Ketentuannya mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV