> >

Menko Polhukam Belum Mau Komentar soal Putusan MK Ambang Batas Perlemen 4 Persen Inkonstitusional

Hukum | 2 Maret 2024, 19:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam konferensi usai usai upacara serah terima jabatan (sertijab) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu (21/2/2024) sore. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah belum mengambil langkah lanjutan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal parliamentary threshold atau ambang batas parlemen partai sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan pemerintah harus mempelajari putusan MK mengenai parliamentary thresholdambang 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Sebab hal ini akan berpengaruh kepada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu diatur mengenai ambang batas parlemen paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

"Ya kita lihat nanti lah. Nanti nanti," ujar Hadi singkat usai menghadiri acara Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) di Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2024). Dikutip dari Kompas.com. 

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga: Mahfud MD Puji MK yang Hapuskan Ambang Batas Parlemen untuk 2029: Harusnya Usia Cawapres Juga

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. 

MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (29/2/2024). 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU