Abraham Samad Nilai Firli Bahuri Dapat "Privilege": kalau Masyarakat Biasa Pasti Cepat Ditahannya
Hukum | 2 Maret 2024, 06:15 WIB"Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian, itu cepat-cepat ditahan. Tapi, kalau Firli Bahuri, dia mantan ketua KPK, diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan," ujar Samad, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Minta Jawaban Kasus Firli Bahuri yang Mandek
"Ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," imbuhnya.
Sementara Jasin punya alasan kuat agar penyidik bisa menahan Firli. Ia pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai ahli untuk memberi penjelasan apakah Firli layak atau tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemerasan itu maksimal hukumannya hanya 5 tahun, tapi kan digandengkan dengan pasal 12 B yakni gratifikasi, itu hukumannya bisa 20 tahun," ujar Jasin.
"Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri. Karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat, melarikan diri," imbuhnya.
Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri
Selain tiga pimpinan KPK itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana dan Ketua PBHI Julius Ibrani juga ikut mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli.
Mereka juga memberikan surat kepada Kapolri. Surat itu dilayangkan atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menilai proses penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Firli berjalan lambat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV