Terungkap, Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan hingga Keamanan untuk Transaksi Keuangan
Hukum | 1 Maret 2024, 20:35 WIBAndhi didakwa dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Andhi tersebut bermula dari penyelidikan KPK terhadap video viral Andhi Pramono di media sosial yang terkesan memamerkan harta kekayaan rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, awal 2023.
Baca Juga: Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58 Miliar, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Harus Dianggap Suap
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV