MA Tolak Permohonan Kasasi Mario Dandy, Vonis 12 Tahun Penjara Inkrah
Hukum | 1 Maret 2024, 20:00 WIBMario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.
Baca Juga: Kala Mario Dandy Ngaku Beli Mobil BMW Rp210 Juta, Uangnya dari Rafael Alun
Mario terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Di tingkat kasasi di MA, permohonan Mario Dandy ditolak dan putusannya menguatkan vonis 12 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, maka status hukum Mario Dandy bakal Inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV