> >

MA Tolak Permohonan Kasasi Mario Dandy, Vonis 12 Tahun Penjara Inkrah

Hukum | 1 Maret 2024, 20:00 WIB
Mario Dandy saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Rafael Alun yang juga ayahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

Baca Juga: Kala Mario Dandy Ngaku Beli Mobil BMW Rp210 Juta, Uangnya dari Rafael Alun

Mario terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Di tingkat kasasi di MA, permohonan Mario Dandy ditolak dan putusannya menguatkan vonis 12 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, maka status hukum Mario Dandy bakal Inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU