Uji Formil UU Kesehatan Ditolak, IDI Hormati Putusan MK
Hukum | 1 Maret 2024, 15:05 WIB“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2/2024) kemarin.
Pemerintah dinilai telah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk dengan membuat sebuah laman web yang dapat diakses oleh semua orang, terutama para pemangku kepentingan yang ingin berpartisipasi, tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca Juga: MK Tolak Uji Formil, UU Kesehatan Punya Kekuatan Hukum Mengikat
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV